Skip to main content

Sosialisasi Regulasi Baru Tentang Pelimpahan Porsi Calon Jamaah Haji Meninggal atau Sakit Permanen

1

Pada tanggal 29 April 2019 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji. Terdapat perubahan - perubahan signifikan tentang kebijakan serta regulasi haji, yang salah satunya adalah kebijakan pelimpahan porsi. Oleh karena itu pada hari ini Rabu, 18 Nopember 2020 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Blitar diselenggarakan Sosialisasi Regulasi Baru Tentang Pelimpahan Porsi Calon Jamaah Haji Meninggal atau Sakit Permanen.

2

Kegiatan ini diikuti oleh Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS serta mengundang dari IPHI dan KBIHU yang ada di Kota Blitar.

Habibur Rohman selaku pemateri menyampaikan :

  1. Pelimpahan porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
  2. Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji. Jemaah haji sakit permanen dengan format sebagaimana terlampir.
  3. Batasan waktu Jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah :
    1. Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut); dan
    2. Meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.
  4. Bagi Jemaah haji yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dan telah menerima uang living cost, penerima pelimpahan wajib mengembalikan uang living cost sebelum menerima pelimpahan nomor porsi.
  5. Pengajuan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama Jemaah haji yang bersangkutan memenuhi persyaratan pelimpahan porsi.
  6. Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Jemaah haji yang bersangkutan terdaftar.
  7. Nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen hanya dapat dilimpahkan satu kali.
  8. Bagi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1 (satu), hanya dapat dilimpahkan 1 (satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.
  9. Proses pelimpahan nomor porsi wafat tidak dapat diwakilkan.
3

 

4

 

Post format
standard