Prosedur Wakaf
PROSEDUR SERTIKASI TANAH WAKAF
A. STATUS TANAH YANG SUDAH BERSERTIFIKAT
- Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
- Sertifikat Hak atas tanah yang telah dicek keasliannya dari BPN
- Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) dari BPN
- Wakif menghadap langsung ke PPAIW
- PPAIW meneliti Nadzir , kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir ( model W5 atau W5.a )
- Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang saksi
- PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3
- Prosedur pensertifikatan Tanah Wakaf di BPN
- Sertifikat Tanah yang bersangkutan
- Ikrar Wakaf
- Akta Ikrar Wakaf
- Surat Pengesahan Nadzir
- Surat permohonan Pensertifikatan yang ditujukan ke BPN
- Membayar Biaya pensertifikatan Rp. 50.000
- Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN
B. STATUS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT
- Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
- Surat-surat kepemilikan tanah
- Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh CamaT
- Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan Hak atas Tanah itu belum mempunyai sertifikat
- Wakif menghadap langsung ke PPAIW
- PPAIW meneliti Nadzir , kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir ( model W5 atau W5.a )
- Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang saksi
- PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3
- Prosedur pensertifikatan Tanah Wakaf di BPN
- Surat kepemilikan tanah
- Ikrar Wakaf
- Akta Ikrar Wakaf
- Surat Pengesahan Nadzir
- Surat permohonan sertifikasi yang ditujukan ke BPN
- Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka dapat dikonversi langsung atas nama wakif
- Apabila persayaratan tidak memenuhi konversi, maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif
- berdasarkan akta ikrar wakaf dibalik atas nama Nadzir
- Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana Peraturan MendagriNo. 6 tahun 1977
- Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN
Post format
standard