Skip to main content

Prosedur Pendaftaran Haji

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Melakukan foto secara langsung di tempat
  3. Penerimaan SPPH

Berikut uraian langkah lengkapnya yang perlu Anda cermati:

  1. Calon jemaah haji bisa datang ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota pada pagi hari untuk mencegah antrean panjang
  2. Setelah bertemu petugas Kemenag, calon jemaah diminta mengisi buku tamu dan mengisi formulir pendaftaran haji, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  3. Jika sudah diisi secara lengkap, masukkan formulir itu bersamaan dengan berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan calon jemaah diminta menunggu panggilan petugas
  4. Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi, seperti tidak ukuran 100%, maka calon jemaah diminta untuk fotokopi ulang. Tenang saja, biasanya ada jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag. Tinggal bilang, petugas fotokopi sudah tahu yang dimaksud calon jemaah
  5. Tahapan berikutnya adalah foto dan merekam sidik jari, yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Selanjutnya menunggu panggilan lagi
  6. Bila sudah selesai diketik oleh petugas, calon jemaah kembali diminta untuk memeriksa dokumen SPPH tersebut, apakah ada kesalahan atau tidak
  7. Bila sudah benar semua, maka calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH tersebut dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
  8. Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank
  9. Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik, jangan sampai rusak, bahkan di laminating
  10. Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan diwebsiteKemenag https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358. Jika error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.

artikel ini telah terbit di www.merdeka.com/

Post format
standard