Skip to main content

1. Legalisir Ijasah

 

1. Standar Pelayanan Legalisir Ijasah

 

I.

Persyaratan

 

1

Menunjukkan Ijasah Asli;

 

2

Fotocopy Ijasah yang telah disahkan oleh Kepala Madrasah;

 

3

Surat Kuasa Permohonan Legalisir Apabila Pemohon Bukan Pemilik Ijasah;

 

II.

Prosedur

 

1

Pemohon membawa semua pesyaratan diatas ke PTSP Kankemenag Kota Blitar;

 

2

Petugas PTSP memverifikasi seluruh berkas persyaratan pendaftaran;

 

3

Petugas PTSP menyerahkan berkas Persyaratan legalisasi ijasah ke BO Seksi Penma;

 

4

BO Penma Memproses legalisasi Ijasah;

 

5

BO Penma menyerahkan ke FO PTSP

 

6

FO PTSP Menyerahkan hasil Legalisasi kepada Pemohon.

 

IV.

Waktu Pelayanan

:

 10 menit

 

V.

Biaya Pelayanan

:

 Tidak ada

 

VI.

Produk Pelayanan

:

 Legalisasi Ijasah

Tipe Layanan