Skip to main content

2. Ijin Operasional dan Pendirian Madrasah

 

  1. Standar Pelayanan Surat Ijin Operasional

dan Pendirian Madrasah

 

I.

Persyaratan

 

1

Surat Permohonan Pendirian Madrasah (PM-01);

 

2

Formulir Data Calon Madrasah (PM-02);

 

3

Surat Pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan bermaterai 6000 (PM-03)

 

4

Dokumen Studi Kelayakan Calon Madrasah (PM-04);

 

5

FC sah Akte Notaris organisasi penyelenggara dan SK Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan yang berlaku;

 

6

FC sah Surat Keputusan Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk masing-masing anggota

 

7

FC sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari lembaga calon penyelenggara

 

8

FC sah Surat Keputusan Struktur Manajemen dan Personalia Calon Madrasah yang akan didirikan.

 

9

FC sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan calon Kepala Madrasah

 

10

Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala Madrasah

 

11

FC sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah

 

12

Daftar Calon Guru Madrasah

 

13

Daftar Riwayat Hidup Guru  Madrasah

 

14

FC sah Ijazah terakhir Guru Madrasah

 

15

Daftar Calon Tenaga Kependidikan Madrasah

 

16

Daftar Riwayat Hidup Tenaga Kependidikan Madrasah

 

17

FC sah Ijazah terakhir Tenaga Kependidikan Madrasah

 

18

Fotocopy Dokumen Kurikulum Madrasah

 

19

Fotocopy Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah (RKM)

 

20

Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki

 

21

Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki

 

22

Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama lembaga calon penyelenggara

 

23

Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

II.

Prosedur

 

1

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan ijin pendirian dan operasional Madrasah ke FO PTSP;

 

2

Petugas PTSP memverifikasi seluruh berkas persyaratan pendaftaran;

 

3

Petugas PTSP menyerahkan berkas Persyaratan legalisasi ijasah ke BO Seksi Penma;

 

4

Admin Penma input data dan berkas pemohon ke aplikasi madrasah direktori online;

 

6

Menyerahkan bukti penerimaan berkas yang sdh diupload.

 

IV.

Waktu Pelayanan

:

 60 menit

 

V.

Biaya Pelayanan

:

 Tidak ada

 

VI.

Produk Pelayanan

:

 Tanda Terima Pengajuan Surat Ijin Operasioanal dan Pendirian Madrasah

Tipe Layanan