Skip to main content

3. Rekomendasi Pindah Siswa Sekolah/Madrasah

 

03. Standar Pelayanan Rekomendasi Pindah Siswa Sekolah/Madrasah

 

I.

Persyaratan

 

1

Surat Permohonan Rekomendasi dari Madrasah Asal ditujukan kepada Kepala Kankemenag;

 

2

Surat Keterangan Pindah dari Madrasah asal

 

3

Fotocopy Surat Permohonan Pindah dari Orang Tua

 

4

Fotocopy Surat Penerimaan dari Sekolah/Madrasah yang dituju

 

5

Fotocopy Raport Halaman Identitas dan Halaman Penilaian Semester Akhir

 

II.

Prosedur

 

1

Pemohon membawa semua pesyaratan diatas ke PTSP Kankemenag Kota Blitar;

 

2

Petugas PTSP memverifikasi seluruh berkas persyaratan pendaftaran;

 

3

Petugas PTSP menyerahkan berkas Persyaratan ke BO Seksi Penma;

 

4

BO Penma Membuat Surat Rekomendasi Pindah ;

 

5

BO Penma menyerahkan Surat Rekomendasi ke FO PTSP

 

IV.

Waktu Pelayanan

:

 15 menit

 

V.

Biaya Pelayanan

:

 Tidak ada

 

VI.

Produk Pelayanan

:

 Surat Rekomendasi Pindah Siswa Madrasah

Tipe Layanan