PENDAFTARAN HAJI REGULER
- Log in to post comments
PENDAFTARAN HAJI REGULER
PMA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
- Persyaratan untuk mendaftar haji adalah sebagai berikut :
- Beragama Islam dan usia minimal 12 tahun;
- Memiliki dokumen kependudukan Kartu Keluarga dan KTP ;
- Memiliki Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah;
- Calon jamaah haji datang ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan membawa :
- Membawa pas photo haji ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar;
- Membawa photo copy Kartu Keluarga dan KTP;
- Membawa materai 3 lembar;
- Calon jamaah haji membuka rekening di BPS- BPIH (Bank Syariah) serta melakukan setoran awal sebesar 25 juta ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Kemudian BPS-BPIH menerbitkan bukti setoran awal yang tertera nomor validasi.
- Calon jamaah haji datang sendiri ke Kantor Kemenag Kab/Kota sesuai domisili (sesuai KTP) untuk diambil photo dan sidik jari, dengan membawa :
- Buku tabungan haji di BPS-BPIH ;
- Lembar bukti setoran awal dari BPS-BPIH;
- Foto copy KTP dan KK yang masih berlaku;
- Foto copy Ijazah / Akte Kelahiran / Akte Nikah;
- Pas photo haji ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar dan materai 1 lembar;
- Di Kantor Kemenag Kab/Kota petugas menerbitkan Surat Perjalanan Pergi Haji (SPPH) yang sudah tercantum nomor porsi.
- Calon jamaah haji sudah terdaftar dan sudah masuk daftar antrian, untuk mengecek estimasi keberangkatan bisa melihat di website http://haji.kemenag.go.id atau melalui aplikasi "haji pintar" di smartphone android.
- Dasar Hukum Pendaftaran Haji Reguler
Tipe Layanan