Skip to main content

PEMBATALAN HAJI REGULER

 

DASAR HUKUM : PMA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER

Prosedur pembatalan haji reguler adalah jemaah haji langsung / ahli waris mengajukan permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota sesuai tempat mendaftar. Adapun persyaratan pembatalan haji reguler adalah sebagai berikut :

PEMBATALAN OLEH JAMAAH LANGSUNG

Persyaratan untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh jamaah haji langsung adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan mencantumkan nomor telepon;
  2. Bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH asli;
  3. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  4. Bukti aplikasai transfer setoran awal BPIH asli;
  5. Buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya


 

PEMBATALAN OLEH AHLI WARIS / KARENA WAFAT

Persyaratan untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh ahli waris adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dari ahli waris / kuasa ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota sesuai tempat mendaftar;
  2. Membawa photo copy Kartu Keluarga dan KTP;
  3. Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit;
  4. Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 6.000,- yang dikeluarkan Lurah/Kepala desa mengetahui Camat;
  5. Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk semua ahli waris untuk melakukan pembatalan haji bermaterai Rp 6.000,-;
  6. Foto copy KTP semua ahli waris dan kuasa ahli waris;
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris bermaterai Rp 6.000,-;
  8. BUkti Asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh Bank;
  9. Aplikasi transfer setoran BPIH;
  10. SPPH yang dikeluarkan oleh Kemenag;


 

Dasar Hukum Pendaftaran Haji Reguler

PMA No 13 tahun 2018;
Kepdirjen PHU No 60 Tahun 2018;

Tipe Layanan