Skip to main content

TALKSHOW : Pelimpahan porsi karena wafat dan sakit permanen

gb. 1

Kantor Kementerian Agama Kota Blitar seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan talkshow di Radio Patria Kota Blitar dengan tema : Pelimpahan porsi haji wafat / sakit permanen

Kegiatan ini bertujuan antara lain untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa Jemaah haji yang sudah mempunyai nomor porsi haji, apabila sebelum berangkat meninggal dunia atau sakit permanen, maka nomor porsi bisa dilimpahkan kepada ahli waris yaitu, suami, istri, anak kandung, bapak, ibu ataupun saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi yang disepakati oleh ahli waris atau keluarga. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 04 Nopember 2021 di Radio Patria Kota Blitar

Pemohon pelimpahan porsi karena wafat harus datang sendiri ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk mengajukan surat permohonan yang dilampiri antara lain :

1. Asli Surat Rekomendasi dari Kankemenag Kab/Kota

2. Copy sah Akta Kematian dari Dispenduk Capil (menunjukkan aslinya)

3. Asli Surat Kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi (sesuai format)

4. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (sesuai format )

5. Asli BPIH setoran awal / setoran lunas

6. Copy sah KTP (menunjukkan aslinya)

7. Copy sah Kartu Keluarga (menunjukkan aslinya)

8. Copy sah Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir (menunjukkan aslinya)

9. Copy sah Akta Nikah / Buku Nikah (menunjukkan aslinya)

10. Foto Haji ukuran 3 x 4 = 5 lembar

11. Copy Buku Rekening Haji atas nama Penerima Pelimpahan Porsi

Pemohon pelimpahan porsi karena tidak Istitha’ah (sakit permanen) harus datang sendiri ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk mengajukan surat permohonan yang dilampiri antara lain :

  1. Asli Surat Rekomendasi dari Kankemenag Kab/Kota
  2. Lembar Bukti Setoran Awal/Lunas BPIH (asli)
  3. FC Buku Tabungan Haji (CJH)
  4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  5. Surat Keterangan TIDAK ISTITHA’AH dari RS Pemerintah
  6. Surat Keterangan Ahli Waris
  7. FC KTP Calon Jamaah Haji dan Ahli Waris
  8. FC KK Calon Jamaah Haji dan Ahli Waris

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post format
standard