Skip to main content

Sosialisasi Kebijaksanaan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler

Foto Bapak Kepala Kantor, Kasi PHU dan Nara sumber dari Kantor Imigrasi dan Dukcapil Kota Blitar

Rabu, 23 Pebruari 2022 Kantor Kementerian Agama Kota Blitar seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengadakan kegiatan “Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler” yang bertempat di Lesehan Presiden Jatimalang Kota Blitar. Undangan pada kegiatan ini terdiri dari unsur : Asosiasi Penyuluh Agama Islam (APAI) baik yang PNS maupun yang non PNS, KUA, BPS, IPHI dan KBIHU se Kota Blitar. Hadir juga Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Blitar, perwakilan dari Kantor Imigrasi Blitar dan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar

Pada kegaiatan ini Bapak Kepala Kantor memberikan sambutan dan sekaligus membuka kegiatan, dalam sambutannya Bapak Fandi, S.Ag, M.HI selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Blitar menekankan agar terjalinnya kerja sama antara Kementerian Agama Kota Blitar dengan Bank Penerima Setoran (BPS) yang ada di Kota Blitar tetap baik

Ada 3 (tiga) narasumber pada kegiatan ini yaitu Bapak Kasi PHU terkait dengan kebijakan pendaftaran dan pembatalan haji regular, dari Kantor Imigrasi terkait dengan Dokumen haji berupa penerbitan paspor bagi jamaah haji dan umrah tahun 2022 dan dari Dinas Dukcapil Kota Blitar terkait dengan pentingnya dokumen kependudukan dalam penyelenggaraan haji dan umrah tahun 2022.

Lebih lanjut Kasi PHU Habibur Rohman, M.Ag menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 ada kebijakan yang baru diantaranya pendaftar minimal umurnya 12 tahun, dan juga pendaftar bisa dating langsung ke Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili KTP, atau memakai layanan keliling apabila di daerah tersebut sudah ada dan menggunakan aplikasi haji pintar.

 

Sedangkan narasumber dari Kantor Imigrasi Bapak Abdillah Syafiuddin, S.Kom,M.H (Kasi dokumen perjalananizin tinggal) menyampaikan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan antar negara, bukti identitas diri dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia selama yang bersangkutan berada di luar negeri termasuk calon jamaah haji dan umrah

 

 

Sementara narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar Bapak Pendik D. Prasetyo, S.STP (Kabid pendaftaran penduduk) menyampaikan bahwa dokumen kependudukan sangat penting untuk penyelenggaraan haji dan umrah sebab :

  • Sebagai tanda pengenal dan bukti yang sah
  • Mencegah data ganda, sehingga tercipta keadilan
  • Adanya Regulasi yang mengatur : PMA Nomor 13 Tahun 2021 - Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler PASAL 5
    1. memiliki kartu keluarga;
    2. memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
    3. memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah

 

 

 

Post format
standard