Skip to main content

Peninjauan lapangan pembukaan kantor cabang PT. An Namiroh Travelindo

gmb

Menindaklanjuti permohonan pembukaan cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Blitar yang diajukan oleh PT. An Namiroh Travelindo,  Tim Penyeleggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Blitar melakukan peninjauan lapangan awal ke Travel PT. An Namiroh Travelindo Jum’at (11/6/2021).

Sebelumnya, pihak travel telah mengajukan permohonan ke PHU Kemenag Kota Blitar dengan melampirkan beberapa berkas yakni:

 

1. surat permohonan pembukaan kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU         

    diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

2. Copy akte notaris pembentukan kantor cabang.

3. Copy keputusan izin operasional PPIU dari Menteri Agama.

4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat    

    (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku.

5. Bukti tempat operasional kantor cabang PPIU/foto-foto.

6. Daftar riwayat hidup, copy KTP dan NPWP pimpinan kantor cabang.

7. Susunan pengurus kantor cabang yang disahkan oleh pimpinan PPIU.

8. Surat pernyataan di atas materai tentang intergritas dan komitmen penyelenggaraan   

    perjalanan umrah sesuai format.

Berdasarkan permohonan tersebut maka tim dari PHU Kemenag Kota Blitar melakukan peninjauan awal secara langsung ke travel yang beralamat di Jalan Rayung Wulan nomor 15 RT 005/004 Sukorejo Kota Blitar

 

 

 

 

Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi kantor serta sarana dan prasarana penunjang yang dimiliki oleh PT. An Namiroh Travelindo yang akan menjadi dasar pemberian rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama Kota Blitar untuk pengajuan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, yang akan melengkapi berkas PT. An Namiroh Travelindo guna mendapatkan izin pendirian Kantor Cabang PPIU dan PPIHK di Kota Blitar

 

 

 

 

 

Post format
standard