Skip to main content

Pendaftaran Haji Reguler berdasarkan PMA nomor 13 tahun 2021

Gb. 1

Hari Kamis, tanggal 23 Desember 2021 Kantor Kementerian Agama Kota Blitar seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyelenggarakan Talkshow bertempat di ruang siar Radio Mayangkara Kota Blitar, dalam kesempatan ini Kasi PHU Habibur Rahman, M.Ag menyampaikan materi Talkshow Pendaftaran haji regular berdasarkan PMA Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ibadah haji regular, diantaranya adalah :

 

  1. KETENTUAN UMUM
  • Pendaftaran haji regular dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja dilakukan di Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili Jemaah haji
  • Jemaah haji beragama islam berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  • Pendaftaran wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto
  • Memiliki rekening atas nama jamaah haji regular pada BPS Bipih

 

  1. DOKUMEN PERSYARATAN
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy akte lahir / surat nikah / ijazah
  • Foto copy rekening haji
  • Foto copy bukti setoran awal Bipih
  • Foto copy bukti aplikasi transfer

( masing – masing difoto copy rangkap 2 pada kertas A4 )

 

  1. WNI TIDAK BISA DAFTAR APABILA
  • Masih berstatus daftar tunggu
  • Pernah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktupaling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan ibadah haji terakhir

 

  1. LAYANAN PENDAFTARAN
  • Layanan pada Kantor Kementerian Agama Kota Blitar
  • Layanan keliling)*
  • Layanan elektronik ( aplikasi haji pintar )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post format
standard