Skip to main content

PENGGABUNGAN SUAMI - ISTRI DAN ANAK - ORANG TUA KANDUNG

 

Dasar Hukum :
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

Pengertian Sisa Kuota

Sisa kuota adalah jumlah kuota yang tidak dilunasi jamaah haji pada tahap 1. Misalnya kuota Jawa Timur adalah 34.516, sejumlah jamaah haji yang mempunyai porsi (nomor urutan pendaftaran) sesuai database SISKOHAT dari yang paling awal mendaftar diambil sebanyak 34.516 jamaah haji. Kemudian dari 34.516 jamaah haji itu diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH dimana waktu dan besaran (Rp) BPIH ditentukan oleh Keputusan Presiden dimana Kepres tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan oleh DPR-RI bersama Kementerian Agama, BPKH serta instansi terkait.

Selanjutnya ketika waktu pelunasan sudah ditutup barulah "SISA KUOTA" bisa ditentukan berapa jumlahnya.

Pengertian Jemaah Haji Penggabungan

Yang dimaksud jemaah haji penggabungan adalah jamaah haji yang terpisah / berbeda waktu keberangkatannya dengan yang digabung. Sebagai syarat utama adalah salah satu jamaah haji harus dinyatakan berhak lunas tahun berjalan dan jamaah penggabung sudah terdaftar 3 (tiga) tahun sebelumnya terhitung dari keberangkatan kloter 1 tahun ini. Hubungan keluarga yang bisa mengajukan penggabungan adalah suami-istri dan anak-orangtua kandung. Tidak memperhatikan usia dan tidak memperhatikan jenis kelamin.

Misalnya untuk keberangkatan tahun 2020 maka :
Sudah terdaftar sebelum 26 Juni 2017 (keberangkatan kloter pertama 26 Juni 2020)

Persyaratan Pengajuan Penggabungan

  1. Hubungan Keluarga Suami/Istri dan Anak-Orangtua kandung
  2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili
  3. Foto copy KTP dan KK jemaah berhak berangkat dan penggabung dilegalisir
  4. Foto copy dokumen yang menunjukkah hubungan keluarga antara yang berhak berangkat dan penggabung dilegalisir (Akte Kelahiran dan / atau Buku Nikah)
  5. Foto copy bukti setoran awal BPIH jemaah haji penggabung
  6. Foto copy bukti setoran lunas BPIH calon jemaah berhak berangkat
  7. Foto copy paspor (jika sudah ada)

 

Catatan :

  1. Permohonan bisa diproses jika jemaah yang berhak berangkat sudah melunasi.
  2. Penentuan permohonan (bisa diterima/tidak) tergantung pada sisa kuota serta urutan pengisiannya seperti yang tersebut diatas.
  3. Semua proses permohonan penggabungan TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

Checklist Berkas : Download
Dasar Hukum : UU NO 8 TAHUN 2019

 

Tipe Layanan