Skip to main content

4. Surat Keterangan Pengganti Ijasah Hilang/Rusak

 

04. Standar Pelayanan Penggantian Ijasah Hilang/Rusak

 

I.

Persyaratan

 

1

Pemohon adalah pemilik Ijasah;

 

2

Fotocopy Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

 

3

Foto Copy Format (FM-SKP-04, FM-SKP-02, (FM-SKP-06) dari Madrasah

 

4

Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/STTB yang diterbitkan Kepala Madrasah

 

II.

Prosedur

 

1

Pemohon membawa semua pesyaratan diatas ke PTSP Kankemenag Kota Blitar;

 

2

Petugas PTSP memverifikasi seluruh berkas persyaratan pendaftaran;

 

3

Petugas PTSP menyerahkan berkas Persyaratan ke BO Seksi Penma;

 

4

BO Penma memproses permohonan  ;

 

5

BO Penma menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijasah ke FO PTSP

 

IV.

Waktu Pelayanan

:

 10 menit

 

V.

Biaya Pelayanan

:

 Tidak ada

 

VI.

Produk Pelayanan

:

SKP Ijasah/STTB

Tipe Layanan