Skip to main content

5. Verifikasi dan Validasi Data Simpatika

 

05. Standar Pelayanan Verifikasi Data Simpatika

 

I.

Persyaratan

 

1

Pemohon Mengajukan Verval sesuai Kebutuhan.

 

2

Membawa Berkas Pengajuan Data Simpatika berupa S07a/b/c atau S12a atau SM atau S25 atau S29 atau S36 atau S39 beserta lampirannya. (sesuai kebutuhan)

 

 

 

 

II.

Prosedur

 

1

Pemohon membawa semua pesyaratan diatas ke PTSP Kankemenag Kota Blitar;

 

2

Petugas PTSP memverifikasi seluruh berkas persyaratan pendaftaran;

 

3

Petugas PTSP menyerahkan berkas Persyaratan ke BO Seksi Penma;

 

4

Admin Simpatika Penma memproses permohonan melalui akun simpatika ;

 

5

BO Penma menyerahkan tanda terima proses verval ke FO PTSP

 

IV.

Waktu Pelayanan

:

 15 menit

 

V.

Biaya Pelayanan

:

 Tidak ada

 

VI.

Produk Pelayanan

:

 Tanda Bukti Proses Verval Simpatika

 

Tipe Layanan