Skip to main content

8. Pengumpulan Berkas Pencairan TPG

 

08. Standar Pelayanan Pengumpulan Berkas Pencairan TPG

 

I.

Persyaratan

 

1

Berkas Dokumen sesuai Juknis Pencairan TPG

 

2

Verifikasi yang telah dilakukan oleh Pengawas Madrasah

 

II.

Prosedur

 

1

Pemohon membawa semua persyaratan diatas ke PTSP Kankemenag Kota Blitar;

 

2

Petugas PTSP memverifikasi seluruh berkas persyaratan pendaftaran;

 

3

Petugas PTSP menyerahkan berkas Persyaratan ke BO Seksi Penma;

 

4

Pencairan Dana diproses sesuai regulasi ;

 

IV.

Waktu Pelayanan

:

 15 menit

 

V.

Biaya Pelayanan

:

 Tidak ada

 

VI.

Produk Pelayanan

:

 

 

Tipe Layanan