Skip to main content

PENDAFTARAN HAJI REGULER

 

PENDAFTARAN HAJI REGULER

PMA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER

  1. Persyaratan untuk mendaftar haji adalah sebagai berikut :
    • Beragama Islam dan usia minimal 12 tahun;
    • Memiliki dokumen kependudukan Kartu Keluarga dan KTP ;
    • Memiliki Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah;

 

  1. Calon jamaah haji datang ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan membawa :
    • Membawa pas photo haji ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar;
    • Membawa photo copy Kartu Keluarga dan KTP;
    • Membawa materai 3 lembar;

 

  1. Calon jamaah haji membuka rekening di BPS- BPIH (Bank Syariah) serta melakukan setoran awal sebesar 25 juta ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Kemudian BPS-BPIH menerbitkan bukti setoran awal yang tertera nomor validasi.
  2. Calon jamaah haji datang sendiri ke Kantor Kemenag Kab/Kota sesuai domisili (sesuai KTP) untuk diambil photo dan sidik jari, dengan membawa :
    • Buku tabungan haji di BPS-BPIH ;
    • Lembar bukti setoran awal dari BPS-BPIH;
    • Foto copy KTP dan KK yang masih berlaku;
    • Foto copy Ijazah / Akte Kelahiran / Akte Nikah;
    • Pas photo haji ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar dan materai 1 lembar;

 

  1. Di Kantor Kemenag Kab/Kota petugas menerbitkan Surat Perjalanan Pergi Haji (SPPH) yang sudah tercantum nomor porsi.

 

  1. Calon jamaah haji sudah terdaftar dan sudah masuk daftar antrian, untuk mengecek estimasi keberangkatan bisa melihat di website http://haji.kemenag.go.id atau melalui aplikasi "haji pintar" di smartphone android.

 

  1. Dasar Hukum Pendaftaran Haji Reguler

PMA No 13 tahun 2018;
Kepdirjen PHU No 28 Tahun 2016;

Tipe Layanan