Skip to main content

KEBIJAKAN LANSIA

 

Dasar Hukum :
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

Pengertian Calon Jamaah Haji Lansia

Yang dimaksud calon jamaah haji lansia adalah calon jemaah haji usia minimal 65 tahun / 85 tahun / 95 tahun pada saat keberangkatan kloter pertama tahun berjalan, dan terdaftar 10 tahun / 5 tahun / 3 tahun sebelumnya terhitung dari keberangkatan kloter pertama tahun berjalan. Calon jemaah haji lansia bisa mengajukan 1 (satu) orang pendamping dengan hubungan keluarga suami/istri dan anak kandung, setelah jemaah haji lansia tersebut masuk dalam daftar berhak lunas di tahap pertama dan melunasi pada tahap pertama.

Apabila terdapat jemaah haji masuk kategori lansia secara database Siskohat karena salah entry tanggal lahir, dan hasil verifikasi ditemukan usia sebenarnya serta bukti-bukti pendukung belum masuk kategori lansia, maka akan dikeluarkan dari daftar lansia.

Kategori Lansia menurut database Siskohat yang memdapatkan prioritas adalah :

1. Kategori usia 65 tahun sampai 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun (pendaftaran sebelum 26 Juni 2010)
2. Kategori usia 85 tahun sampai 94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun (pendaftaran sebelum 26 Juni 2015)
3. Kategori usia 95 tahun dan seterusnya dengan masa tunggu minimal 3 tahun (pendaftaran sebelum 26 Juni 2017)

Persyaratan Pengajuan Pendamping Lansia

Jemaah haji lansia yang boleh mengajukan pendamping adalah jemaah haji lansia yang masuk daftar pelunasan Tahap I dan juga yang sudah melunasi pada Tahap I. Jemaah haji lansia yang tidak melunasi pada pelunasan Tahap I tidak boleh mengajukan pendamping, begitu juga Jemaah haji lansia di luar daftar tidak diperbolehkan mengajukan permohonan percepatan haji

  1. Hubungan keluarga Suami/Istri dan Anak Kandung
  2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili
  3. Foto copy KTP dan KK jamaah lansia dan pendamping dilegalisir
  4. Foto copy dokumen yang menunjukkah hubungan keluarga di legalisir (Akte Kelahiran dan atau Buku Nikah)
  5. Foto copy bukti setoran lunas BPIH lansia
  6. Foto copy bukti setoran awal BPIH pendamping
  7. Foto copy paspor (jika sudah ada)

 

Catatan :

  1. Penentuan daftar nama jemaah haji lansia diambil otomatis dari database siskohat sesuai kuota lansia di Jawa Timur sebanyak 353 orang diurutkan usia.
  2. Semua proses permohonan lansia dan pendamping TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

Checklist Berkas : Download
Dasar Hukum : UU NO 8 TAHUN 2019

Tipe Layanan