Skip to main content

6. Surat Rekomendasi Bantuan Sarpras

 

06. Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Bantuan Sarpras

 

I.

Persyaratan

 

1

Surat Permohonan Rekomendasi dari Madrasah Asal ditujukan kepada Kepala Kankemenag;

 

2

Proposal Bantuan Sarpras dilengkapi RAB

 

II.

Prosedur

 

1

Pemohon membawa semua persyaratan diatas ke PTSP Kankemenag Kota Blitar;

 

2

Petugas PTSP memverifikasi seluruh berkas persyaratan pendaftaran;

 

3

Petugas PTSP menyerahkan berkas Persyaratan ke BO Seksi Penma;

 

4

BO Penma Membuat Surat Rekomendasi Bantuan Sarpras ;

 

5

BO Penma menyerahkan Surat Rekomendasi ke FO PTSP

 

IV.

Waktu Pelayanan

:

 15 menit

 

V.

Biaya Pelayanan

:

 Tidak ada

 

VI.

Produk Pelayanan

:

 Surat Rekomendasi Bantuan Sarpras

 

Tipe Layanan